twitter


🌼HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN🌼

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

Assamualaikum warahmatullahi wabbarakatuh sobat muslim ! Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas kembali materi "PAI" tentang sesuai judul yang sudah tertera diatas yaa! Sebelum itu saya akan memperkenalkan diri terlebih dahulu

Nama: Najwa Hanifah
Kelas: X IIS 5
Mata pelajaran: PAI
Guru Pembimbing: Bu Rizka Susilawati M.pd
Hari/ tanggal: Selasa, 17 Maret 2020

Pertama Tama saya akan memaparkan peta konsep tentang materi yang akan saya sampaikan:
1. Haji




Pengertian Haji secara Etimologi haji adalah menyengaja. Sedangkang secara Terminology Haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitulloh di mekah dengan maksud beribadah dengan iklas mengharap keridhoaan Allah Swt dengan syarat dan rukun tertentu. Haji merupakan salah satu rukun islam. Berikut syarat wajib dan syarat sah Haji.

Syarat Wajib Haji '


  1. Islam. Ibadah haji hanya wajib dikerjakan oleh orang yg beragama islam.
  2. Baligh. Anak anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun di sudah mengerjakan haji, maka hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.
  3. Berakal sehat.
  4. Merdeka ( tidak menjadi budak ).
  5. Mampu.
  6. Ada mahram ( muhrim ) bagi wanita , bagi wanita harus ada suami atau orang yang mendampinginya.


Syarat Sah Haji :
Haji di nyatakan sah apabila melaksanakannya memenuhi beberapa hal berikut ini.

  1. Dikerjakan sesuai batas batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaman ibrahim), dan batas waktu wukuf.
  2. Melakukan urutan rukun haji tidak boleh dibalik balik.
  3. Dipenuhi syarat syaratnya, misalnya syarat thowaf dan sa'i.
  4. Dikerjakan di tempat yg telah di tentukan, misalnya tempat wukuf, thawaf, sa'i, melontar jumroh dan hadir di muzdalifah ataupun bermalam di mina.
Rukun Haji

  • Ihram, ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yg dilarang atau diharamkan dalam haji.
  • Wukuf di padang arafah, adalah berhenti di padang arafah pada tanggal 9 zulhijah, yg dimulai dari tergelincirnya matahari (tanggal 9 zulhijah) sampai dengan fahar tanggal 10 zulhijah.
  • Thawaf, Thawaf memiliki pengertian , mengelilingi 
  • ka`bah sebanyak tuju kali dengan syarat syarat sebagai berikut :

    • Suci dari hadas dan najis
    • Menutup aurot
    • Ka`bah berada di sebelah kiri orang yg thawaf.
    • Hitungannya di mulai dari rukun hajar aswad.
    • Thawaf di lakukan di dalam masjidil haram. Adapun macam macam thawaf adalah sebagai berikut :

  • Thawaf ifadah (thawaf rukun haji).
  • Thawaf qudum, yaitu thawaf yang di lakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke ka`bah.
  • Thawaf sunnah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kepan saja.
  • Thawaf madzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan).
  • Thawaf wada, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang)
  • Sa`i, yaitu berlari lari kecil dari bukit shafa kebukit marwah dan sebaiknya sebanyak tujuh kali. 
  • Syarat syarat sa`i adalah sebagai berikut  :

    • Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.
    • Dikerjakan setelah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah.
    • Dikerjakan sebanyak tujuh kali.

  • Tahalul, yang artinya yaitu bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.
  • Tertib atau Urut.

Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji  tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantikannya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu :
  1. Berihram sesuai miqatnya.
  2. Bermalam muzdalifah.
  3. Bermalam(mabit) di mina.
  4. Melontarkan Jumroh aqobah.
  5. Melontarkan jumroh Ula, Wustho dan aqabah.
  6. Menjauhkan diri dari hal hal yang dilarang dalam ihram.
  7. Thawaf wada

Sunnah Haji
Sunnah haji adalah perbuatan perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Ada beberapa sunnah haji, yaitu sebagai berikut :
  • Mengerjakan haji dengan cara ifrad.
  • Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhijah.
  • Membaca doa setelah membaca doa talbiyah.
  • Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang di kota mekah al-muqaramah.
  • Menunaikan sholat sunnah dua rekaat setelah selesai thawaf qudum.

Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :

A.Larangan khusus bagi pria :

  1. Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
  2. Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.
  3. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
B. Larangan khusus bagi wanita :
  1. Memakai tutup muka.
  2. Memakai sarung tangan.
C. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita :
  1. Memotong dan mencabut kuku.
  2. Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.
  3. Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.
  4. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
  5. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
  6. Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.
  7. Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.
  8. Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.
Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam denda).

Dam (denda) Dalam Haji

Ditinjau dari segi etimologi, dan artinya yaitu darah, sedangkan menurut terminology dan artinya adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan terrnak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.

Macam - Macam Haji Dan Perbedaannya

Di dalam melaksanakan haji terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut :
  1. Haji Ifrad, haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji.
  2. Haji Tammatu`, adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.
  3. Haji Qiran, adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.
Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji
Tata urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut :

  • Ihram.
  • Wukuf di arafah.
  • Mabit di Muzdalifah.
  • Melontarkan jumroh aqobah.
  • Thawaf Ifadah.
  • Mengerjakan sa`i.
  • Tahallul.
  • Bermalam (mabit) di Mina.
  • Thawaf Wadaa

Keutamamaan dan dalil ibadah haji

Pertama: Pondasi agama Islam
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري.
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun atas lima hal; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa (di bulan) Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim

Kedua: Bersih dari dosa sebagaimana bayi yang dilahirkan ibunya
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata kotor dan berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari ketika dilahirkan ibunya.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
Ketiga: Pelebur dosa dan mendapatkan surga
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ. رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Hurairah r.a., bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Umrah (satu) ke umrah (lainnya) itu dapat melebur terhadap dosa di antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur itu tidak ada balasan (.yang pantas) untuknya kecuali surga (H.R.Al-.Bukhari dan Musim

ZAKAT


Pengertian Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun islam

Di dalam Al-quran banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang wajibnya keutmaan dan wajibnya zakat. Seperti berikut ini:
dalil zakat
Yang artinya : “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui“ (QS. At-Taubah : 11)

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-
syarat tertentu.

Jenis dan Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat Nafs (jiwa)

disebut juga zakat fitrah. Yaitu zakat yang dikeluarkan karena telah menyelesaikan puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun kecil, merdeka ataupun budak.
  • Zakat Maal (harta)

Yaitu zakat dari harta yang dimiliki berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian buah-buahan, zakat binatang ternak.  Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.

Syarat-syarat Wajib Zakat


Zakat diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat di bawah ini :

  • Muslim, tidak wajib bagi non muslim
  • Merdeka
  • Memiliki harta yang mencapai nishab tidak ada syarat baligh dan sehat jiwa, artinya bagi anak-anak kecil yang belum baligh dan orang yang gila tetap wajib dikeluarkan zakatnya.

Wajib dan Haram Menerima Zakat

Golongan Wajib (Berhak) Menerima Zakat


Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah:

  • Fakir dan miskin

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.

  • Amil zakat

Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan
pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpeli hara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.

  • Mualaf


Dari : Situs Alfi